TAUFIK RISWAN : Hukum Berat Penjahat Kelamin


Taufik Riswan (Koordinator Yayasan Pulih Aceh)
MEULABOH - Aktivis LSM perlindungan anak meminta pelaku kejahatan seksual terhadap anak diganjar hukuman berat. Selama ini pelaku kerap kali dihukum ringan sehingga belum memberi rasa keadilan bagi korban.

“Selama ini kami melihat di persidangan hukuman yang diberikan kepada pelaku selalu hukuman minimal. Padahal yang maksimal saja belum memberikan keadilan,” kata Taufik Riswan yang juga Ketua Yayasan Pulih Aceh kepada Serambi di sela pelantikan Forum Aceh Barat oleh Staf Ahli Bupati Rusmahdi di Aula Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera (KP2KS) Aceh Barat, Minggu (15/5).

Menurutnya dengan Forum Anak yang sudah terbentuk di beberapa kabupaten/kota, pihaknya akan terus menyuarakan hak-hak anak, termasuk desakan perlu hukuman setimpal terhadap pelaku penjahat kelamin terhadap anak. Untuk saat ini kabupaten kota yang sudah membentuk Forum Anak adalah Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Banda Aceh, Aceh Tamiang dan Aceh Barat. “Kami mendorong pemerintah lebih proaktif. Jangan ketika ada kasus sudah terjadi baru proaktif. Tapi yang diharapkan antisipasi sehingga kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak lagi terjadi di Aceh,” katanya.

Ketua Forum Anak Aceh Barat Disa Mastura menyebutkan anak harus mendapat perlindungan dari berbagai kejahatan yang mengintai. “Forum ini diharapkan dapat menjadi sebuah pendampingan dan sosialisiasi sehingga kasus menimpa anak tidak lagi terjadi di Aceh Barat,” katanya didampingi Sekretaris Disauki Mardhatillah di sela aksi orasi damai yang melibatkan 30 anak dari Forum Anak Aceh Barat di depan KP2KS Aceh Barat.

Kasi Perlidungan Anak dari KP2KS Aceh Barat Cut Mizi mengatakan kasus kekerasan terhadap anak tergolong tinggi di Aceh Barat. Kasus tersebut berupa pencabulan dan kejahatan seksual. Kasus terbaru justru pelakunya adalah juga seorang anak. “Peran aktif orang tua perlu ditingkatkan sehingga kasus seperti ini ke depan jangan lagi terjadi,” katanya.

Sementara itu pihak kepolisian di Aceh Barat masih melacak tiga pemerkosa anak di bawah umur di dua lokasi berbeda di Aceh Barat. Ketiga pelaku yakni Sulaiman (31), Abdul Razak alias Sidat (20) dan Mawardi alias Sito (20). “Kepada warga yang mengetahui keberadaan ketiga pelaku segera melapor ke polisi,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hardy Meladi Kadir SIK didampingi KBO Reskrim Iptu Jon Darwin.(riz)

Sumber: Serambi Indonesia (editor : Bakri)